Menurut Sjarief, perombakan itu tidak mudah karena pemerintah harus mengubah aturan yang tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016. Susi memilih mengoptimalkan potensi nelayan lokal. Sejak kebijakan moratorium kapal eks asing diberlakukan, Kementerian Kelautan meminta kapal yang tidak masuk ”daftar hitam” melakukan deregistrasi. Dari 716 kapal, sudah 25 melakukan deregistrasi. Pemerintah akan menggeser nelayan pantai utara Jawa ke Natuna karena potensinya baru tergarap 8,9 persen. Namun belum semua nelayan pantura bersepakat mengenai itu.
”Kami mau saja pindah ke sana asalkan tetap boleh pakai cantrang,” kata Bambang Wicaksana, Koordinator Nelayan Brebes-Rembang. Sejumlah pengusaha ikan telah melobi Menteri Luhut Pandjaitan ketika ia berkunjung ke Pelabuhan Juwana, Pati, Jawa Tengah, pada 9 Agustus lalu. Dalam pertemuan itu, Luhut menjanjikan akan menyelesaikan masalah perikanan paling lambat pada Agustus ini. Sebagai pertemuan formalitas, mereka diminta memberikan masukan ke kantor Luhut pekan ini atau pekan depan. ”Kami akan bertemu dengan pengusaha perikanan untuk menginventarisasi persoalan,” ujarnya.